Iklan
Prosedur Karantina Hambat Distribusi Pangan
Pandemi Covid-19 berdampak pada distribusi pangan. Menjelang Ramadhan, persoalan ini mesti diselesaikan.
JAKARTA, KOMPAS β Pengemudi angkutan pangan mesti melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari di daerah tempat tinggalnya untuk mencegah penularan Covid-19. Prosedur ini, meskipun demi keamanan, membuat alur distribusi pangan dari sentra produsen pangan terhambat.
Karantina mandiri dilakukan selama pemberlakuan pembatasan sosial dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).