logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProsedur Karantina Hambat...
Iklan

Prosedur Karantina Hambat Distribusi Pangan

Pandemi Covid-19 berdampak pada distribusi pangan. Menjelang Ramadhan, persoalan ini mesti diselesaikan.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/awqgcXNrGbLODY47V6l0_J5VEK4=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F240efee6-6a6c-4305-bad0-6fa49aa17323_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Ikan asap di sentra penjualan makanan olahan ikan dan ikan asap di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Selasa (14/4/2020). Pandemi Covid-19 yang sedang melanda membuat penjualan turun hingga 50 persen. Biasanya, pada musim ramai, dalam sehari para pedagang bisa menjual hingga 100 kg ikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengemudi angkutan pangan mesti melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari di daerah tempat tinggalnya untuk mencegah penularan Covid-19. Prosedur ini, meskipun demi keamanan, membuat alur distribusi pangan dari sentra produsen pangan terhambat.

Karantina mandiri dilakukan selama pemberlakuan pembatasan sosial dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan