logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊHarga Gas Turun, Jangan...
Iklan

Harga Gas Turun, Jangan Berbelit dalam Pelaksanaannya

Sejumlah asosiasi mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga gas untuk sektor industri tertentu. Ketentuan baru harga gas diharapkan segera terealisasi tanpa birokrasi yang berbelit dalam pelaksanaannya.

Oleh
M Paschalia Judith J / Aris Prasetyo / C Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v1AkviIc4O-kq66M1Mf4PWVZstk=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F423702_getattachment5575f10b-ed87-4bf5-a022-bfe03251c84b415089.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pabrik keramik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru tentang harga gas bumi untuk industri. Lewat ketentuan ini, industri bisa menikmati harga gas yang lebih rendah, yakni 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit atau MMBTU sehingga daya saing dan produktivitasnya diharapkan naik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Ada tujuh sektor yang mendapatkan harga gas tertentu itu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan