logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊObat dan Alat Kesehatan Bebas ...
Iklan

Obat dan Alat Kesehatan Bebas PPN dan PPh

Pemerintah membebaskan produk-produk medis dari PPN dan PPh. Di tengah makin masifnya pandemi Covid-19 ini, paradigma pajak memang harus diubah, tidak untuk mengoptimalkan penerimaan, tetapi menjaga situasi ekonomi.

Oleh
karina isna irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o0Opkst4Btkb2n7tap0W-0TxQZ4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ffe5508e9-9eab-4dcc-a8ab-2aa03e1ddc8a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Aktivitas jual beli produk kesehatan di toko obat Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020). Banyak warga ataupun instansi pemerintah dan swasta menjadikan Pasar Pramuka sebagai rujukan untuk membeli alat-alat medis. Selain lengkap, harga yang ditawarkan lebih murah dibanding di tempat lain. Selama masa pandemi Covid-19, banyak warga yang datang ke Pasar Pramuka memburu masker serta beragam suplemen dan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Obat-obatan, peralatan kesehatan, dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan selama April hingga September 2020. Pengajuan pembebasan pungutan pajak dapat dilakukan secara daring.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, Minggu (12/4/2020), mengatakan, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan untuk badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan