Obat dan Alat Kesehatan Bebas PPN dan PPh
Pemerintah membebaskan produk-produk medis dari PPN dan PPh. Di tengah makin masifnya pandemi Covid-19 ini, paradigma pajak memang harus diubah, tidak untuk mengoptimalkan penerimaan, tetapi menjaga situasi ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS β Obat-obatan, peralatan kesehatan, dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan selama April hingga September 2020. Pengajuan pembebasan pungutan pajak dapat dilakukan secara daring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, Minggu (12/4/2020), mengatakan, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan untuk badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.