Menteri Perhubungan menerbitkan peraturan yang membolehkan ojek membawa atau memboncengkan penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
Β·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).