logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPermenhub Bolehkan Ojek Daring...
Iklan

Permenhub Bolehkan Ojek Daring Angkut Penumpang

Menteri Perhubungan menerbitkan peraturan yang membolehkan ojek membawa atau memboncengkan penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5YGF1ZUV38GcHpkdSoiv4f4HKlw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fd5f16a8d-908e-44b7-82b9-6584f83c21fc_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengemudi ojek daring beristirahat di halte di depan pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Jakarta merupakan kota episentrum dari pandemi Covid-19. DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tanggal 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang. PSSB di wilayah DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang siknifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal. Kegiatan yang dibatasi, antara lain dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan. Terdapat delapan sektor yang tetap berkegiatan selama PSBB, selain jajaran Pemerintahan. Sektor itu meliputi layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang yang mencakup kegiatan kurir ojek daring, kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, toko kelontong, dan warung, serta industri strategis. Kompas/Priyombodo (PRI)11-04-2020

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan