Akses Mudah, Tetap di Rumah
Pusat perbelanjaan, bank, operator transportasi, dan sejumlah penyedia jasa, bahkan pengelola wisata dan penyedia bahan makanan segar, memberikan kemudahan agar masyarakat bisa mengakses layanan dengan tetap di rumah.
Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat diimbau tinggal di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Hal serupa, disertai rincian hal-hal yang tidak bisa dan masih bisa dikerjakan di luar rumah, ditegaskan dalam pembatasan sosial skala besar di DKI Jakarta yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020), setidaknya hingga 23 April 2020.
Sebenarnya, sejak kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, sebagian masyarakat sudah berupaya menjalani pembatasan sosial dengan caranya sendiri. Sebagian masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah, termasuk mengurangi kunjungan ke toko, mal, dan pusat perbelanjaan untuk berbelanja.