Iklan
Pekerja Menyesuaikan Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta membuat para pekerja yang mengandalkan angkutan umum menyesuaikan waktu kerja mereka.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta membuat jam operasional angkutan umum lebih dipersempit. Peraturan ini pun membuat para pekerja yang mengandalkan angkutan umum menyesuaikan waktu kerja mereka.
Jumat (10/4/2020) menjadi hari pertama penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Peraturan mengenai angkutan umum, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dimodifikasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membatasi waktu operasional.