Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok KUR
Pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok berlaku untuk KUR sektor produksi dan perdagangan. KUR sektor produksi mencakup pertanian, jasa, industri pengolahan, perikanan, dan konstruksi.
JAKARTA, KOMPAS β Pandemi Covid-19 memukul perekonomian domestik, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk meringankan beban pelaku usaha, pemerintah membebaskan pembayaran bunga, menunda pembayaran pokok, dan merelaksasi ketentuan restrukturisasi untuk kredit usaha rakyat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok berlaku untuk kredit usaha rakyat (KUR) sektor produksi dan perdagangan. KUR sektor produksi mencakup pertanian, jasa, industri pengolahan, perikanan, dan konstruksi.