logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Bebaskan Bunga dan ...
Iklan

Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok KUR

Pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok berlaku untuk KUR sektor produksi dan perdagangan. KUR sektor produksi mencakup pertanian, jasa, industri pengolahan, perikanan, dan konstruksi.

Oleh
Karina isna irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yYyIxsYsj9DnquviJW2I7yHarPQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F10ae0d8b-9d5b-4014-bd65-ccb7e444fa1d_jpeg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Para penumpang kapal pesiar MV Columbus membeli oleh-oleh yang dijual pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di area terminal Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/3/2020). Pasca merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, omzet pelaku UMKM turun drastis sehingga mulai kesulitan membayar angsuran kredit.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pandemi Covid-19 memukul perekonomian domestik, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk meringankan beban pelaku usaha, pemerintah membebaskan pembayaran bunga, menunda pembayaran pokok, dan merelaksasi ketentuan restrukturisasi untuk kredit usaha rakyat.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok berlaku untuk kredit usaha rakyat (KUR) sektor produksi dan perdagangan. KUR sektor produksi mencakup pertanian, jasa, industri pengolahan, perikanan, dan konstruksi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan