logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บAturan Baru Harga Pembelian,...
Iklan

Aturan Baru Harga Pembelian, Langkah yang Tertinggal

Pemerintah akhirnya merevisi aturan harga pembelian gabah dan beras. Namun, sebagai instrumen pelindung harga di petani, regulasi itu dinilai kurang efektif karena tertinggal dari laju biaya hidup dan ongkos produksi.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4J2zbFx4Z_0w6Ze9eGgt7Z6nprU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3ac011f0-c529-4e81-9f55-7542a1b34210_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pekerja mengemas beras di penggilingan padi Gabungan Kelompok Tani Sri Jaya Makmur di Panguragan, Cirebon, Kamis (6/2/2020).

Ada kabar baik bagi petani padi menjelang puncak panen raya musim ini. Setelah empat tahun โ€paceklikโ€, pemerintah akhirnya membarui ketentuan tentang harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras, instrumen yang dimaksudkan sebagai pelindung harga di tingkat produsen, khususnya petani sebagai aktor utama.

Ketentuan baru itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan HPP untuk Gabah atau Beras. Regulasi yang diundangkan pada 19 Maret 2020 ini merevisi ketentuan HPP yang sebelumnya diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dan diundangkan pada 17 Maret 2015.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan