logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemotongan Gaji PNS untuk...
Iklan

Pemotongan Gaji PNS untuk Penanganan Covid-19 Tak Sesuai Regulasi

Selama ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pemotongan, penurunan, dan penundaan gaji atau tunjangan diperbolehkan dalam situasi genting, apalagi untuk penanganan Covid-19.

Oleh
karina isna irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M1jeYMExR1t_f32MU0cwu3hFQMk=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200221WEN2_1582262952.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pegawai negeri sipil (PNS) yang baru saja diangkat sebagai pegawai Pemerintah Kota Semarang berfoto setelah up cara pelantikan di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2020). Sebagai PNS menjadi sebuah kebanggaan karena ketatnya persaingan dan proses panjang mulai dari seleksi hingga diterima.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemotongan, penurunan, dan penundaan gaji atau tunjangan pegawai negeri sipil untuk penanganan pandemik Covid-19 tidak sah dilakukan. Kebijakan itu hanya bisa dilakukan jika berkaitan dengan kinerja pegawai, terutama jika mendapatkan sanksi administratif.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, Selasa (7/4/2020), mengatakan, kebijakan gaji atau tunjangan pengawai negeri sipil (PNS) itu lebih terkait dengan kinerja pegawai, bukan berdasarkan situasi sosial-ekonomi seperti yang tengah terjadi saat ini. Jika langkah itu tetap dilakukan, kebijakan yang diambil itu tidak sah.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan