Pemotongan Gaji PNS untuk Penanganan Covid-19 Tak Sesuai Regulasi
Selama ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pemotongan, penurunan, dan penundaan gaji atau tunjangan diperbolehkan dalam situasi genting, apalagi untuk penanganan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Pemotongan, penurunan, dan penundaan gaji atau tunjangan pegawai negeri sipil untuk penanganan pandemik Covid-19 tidak sah dilakukan. Kebijakan itu hanya bisa dilakukan jika berkaitan dengan kinerja pegawai, terutama jika mendapatkan sanksi administratif.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, Selasa (7/4/2020), mengatakan, kebijakan gaji atau tunjangan pengawai negeri sipil (PNS) itu lebih terkait dengan kinerja pegawai, bukan berdasarkan situasi sosial-ekonomi seperti yang tengah terjadi saat ini. Jika langkah itu tetap dilakukan, kebijakan yang diambil itu tidak sah.