logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSaat PSBB, Lembaga Keuangan...
Iklan

Saat PSBB, Lembaga Keuangan Dipastikan Tetap Beroperasi

BI bersama OJK, lembaga jasa keuangan, industri penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan pembayaran pada masa PSBB.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z4lRi1GprGELqPRMsY_4j3_wV-g=/1024x689/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F656d32d6-f0fa-4a3e-a893-61a666feeb62_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Papan baliho di kawasan Semanggi berisi imbauan bagi warga untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Selasa (7/4/2020). Jakarta merupakan kota episentrum dari pandemi Covid-19. Per tanggal 7 April 2020, ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memastikan layanan lembaga keuangan tetap berjalan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung. Semua penyedia jasa keuangan harus memastikan penerapan PSBB sesuai tata cara yang berlaku.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Rabu (8/4/2020), menyatakan akan mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan