Transparansi Subsidi
Keakuratan data penduduk penerima subsidi energi diperlukan di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Data yang akurat penting untuk mempercepat penyaluran dan mencegah penyelewengan subsidi.
Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, pelanggan listrik rumah tangga golongan tertentu mendapat subsidi ganda dari negara. Kedua pelanggan tersebut adalah golongan 450 volt ampere dan 900 volt ampere tidak mampu. Selain menikmati tarif bersubsidi, kedua golongan pelanggan ini dibebaskan dari tagihan listrik dan diberi potongan harga selama tiga bulan.
Terhitung mulai April 2020, pelanggan 450 VA dibebaskan dari pembayaran tagihan listrik selama tiga bulan hingga Juni. Selama periode yang sama, pelanggan 900 VA tidak mampu diberi insentif berupa potongan tagihan listrik sebesar 50 persen. Golongan 900 VA terbagi dua macam, yaitu yang mampu dan yang tidak mampu. Kelompok yang mampu tidak diberi potongan harga.