Korpri: Prioritaskan Pembayaran THR bagi Pensiunan dan Guru
Korps Pegawai Republik Indonesia menanggapi wacana pemotongan gaji ke-13 dan THR untuk ASN mengingat kuatnya tekanan belanja pemerintah guna menangani pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Korps Pegawai Republik Indonesia meminta kepada pegawai negeri sipil agar rela menyumbangkan tunjangan hari raya Lebaran 2020 kepada negara untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Namun, ini tak termasuk pensiunan pegawai negeri sipil, guru, serta PNS golongan I dan golongan II. Mereka tetap membutuhkan tunjangan itu.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (7/4/2020), menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk profesi yang tidak terlalu terdampak wabah Covid-19 dibandingkan sektor lain, seperti sektor informal.