logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPurwakarta Batasi Mobilitas...
Iklan

Purwakarta Batasi Mobilitas dari Zona Merah hingga Tutup Jalan Protokol

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya penanganan Covid-19. Namun, Pemkab telah menerapkan sejumlah langkah antisipasi sejak pertengahan Maret lalu.

Oleh
MELATI MEWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K5b8_2tb_YctXeVDWaZJPA33GfY=/1024x686/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200214_173011_1581676477.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Warga berolahraga di sekitar lokasi Taman Air Mancur Sri Baduga Purwakarta, Sabtu (8/2/2020) pagi. Pengunjung dapat menyaksikan pertunjukan air mancur setiap Sabtu pukul 19.30. Pertunjukan ini mampu menarik 30.000 orang. Kegiatan tersebut sementara ditiadakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

PURWAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya penanganan Covid-19. Namun, Pemkab telah menerapkan sejumlah langkah antisipasi sejak pertengahan Maret, yakni pembatasan angkutan umum dari zona merah, penutupan jalan protokol, hingga menutup tempat wisata.

Kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Dalam Pasal 4 disebutkan, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Alasannya, sebelumnya disebutkan bahwa PSBB harus memenuhi kriteria dengan jumlah kasus atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan.

Editor:
agnespandia
Bagikan