logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLarangan Masuk bagi WNA...
Iklan

Larangan Masuk bagi WNA Diterapkan di Bandara Juanda

Bandar Udara Juanda, Surabaya, mulai menerapkan larangan masuk ataupun transit bagi warga negara asing. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus korona yang saat ini menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SuKvXYNPqVJdyPXi1QEHmM-hV9k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190517-penumpang-internasional-juanda_1558091225.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Penumpang penerbangan internasional menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Juanda, Suarabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (17/5/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Bandar Udara Juanda, Surabaya, mulai menerapkan larangan masuk ataupun transit bagi warga negara asing. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus korona yang saat ini menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Nanang Mustofa mengatakan, larangan masuknya warga negara asing (WNA) ini mulai berlaku pada Kamis (2/4/2020). Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI.

Editor:
agnespandia
Bagikan