Larangan Masuk bagi WNA Diterapkan di Bandara Juanda
Bandar Udara Juanda, Surabaya, mulai menerapkan larangan masuk ataupun transit bagi warga negara asing. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus korona yang saat ini menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.
SIDOARJO, KOMPAS β Bandar Udara Juanda, Surabaya, mulai menerapkan larangan masuk ataupun transit bagi warga negara asing. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus korona yang saat ini menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Nanang Mustofa mengatakan, larangan masuknya warga negara asing (WNA) ini mulai berlaku pada Kamis (2/4/2020). Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI.