Penurunan Harga Gas Belum Berjalan, PGN Tunggu Aturan Turunan
Pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan harga gas bumi mulai 1 April 2020 untuk tujuh sektor industri tertentu. Pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan.
JAKARTA, KOMPAS β Penurunan harga gas yang sedianya mulai 1 April 2020 masih belum berjalan. Saat ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN masih menunggu aturan pelaksana mengenai kebijakan penurunan harga gas bagi sektor industri tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pemberlakuan harga gas sebesar 6 dollar AS per juta british thermal unit (MMBTU) bagi sektor industri berlaku mulai 1 April 2020. Sektor yang menikmati penurunan harga tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet.