Kenaikan Harga Pembelian Gabah Belum Cukup Sokong Daya Beli Petani
Harga pembelian pemerintah untuk gabah di tingkat petani naik. Namun, petani berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani karena kenaikan HPP itu dinilai belum memadai.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah gabah di tingkat petani hingga 13,5 persen dari nilai yang ditetapkan pada 2015. Namun, kenaikan ini belum cukup menyokong daya beli petani.
Kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Permendag itu menyebutkan, HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa atau kotoran maksimal 10 persen.