Dari Keringanan Kredit hingga Terbebas dari Kejaran ”Debt Collector”
Pemerintah memberikan keringanan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengalami kesulitan usaha akibat Covid-19. Keringanan diberikan dalam bentuk penurunan dan penundaan kredit hingga satu tahun.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Keringanan kredit atau pembiayaan bank dan lembaga keuangan nonbank diberikan dalam bentuk penurunan bunga dan penundaan sampai satu tahun bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Keringanan itu tertuang dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Kontra Siklus. Ketentuan itu menyebutkan bahwa debitor yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitor (termasuk UMKM) yang kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena debitor atau usahanya terdampak penyebaran Covid-19.