logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Korban PHK Akan...
Iklan

Insentif Korban PHK Akan Ditingkatkan Melalui Kartu Prakerja

Desain program Kartu Prakerja yang awalnya dititikberatkan pada pelatihan tenaga kerja lewat kelas-kelas pelatihan daring akan dialihkan untuk melindungi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Oleh
Agnes Theodora, M Paschalia Judith
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-aRby_KNi0RrzdUsxrkyv-bfsOA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190319_ENGLISH-TAJUK_A_web_1553010502.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja proyek properti beristirahat di trotoar jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2019). Pertumbuhan proyek properti juga proyek infrastruktur di Jakarta dan sekitarnya menyerap banyak tenaga kerja sektor informal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan menambah insentif bagi pekerja yang diputus hubungan kerja melalui Program Kartu Prakerja. Program yang semula dititikberatkan bagi para lulusan sekolah menengah dan kejuruan itu akan diprioritaskan bagi para pekerja yang diputus hubungan kerjanya.

Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Minggu (22/3/2020), mengatakan, melihat perkembangan kondisi di dalam negeri, beberapa pasal dalam peraturan teknis itu akan ditinjau ulang untuk mengakomodasi kebutuhan kemanusiaan yang saat ini lebih mendesak. Ini juga sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta fokus APBN diubah untuk kesehatan dan jaminan keamanan sosial (social safety net).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan