Pengusaha Desak Pembatalan Kewajiban Kapal Nasional
Pengusaha batubara keberatan dengan ketentuan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara. Pasalnya, ketersediaan kapal nasional sangat terbatas.
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Regulasi itu dipandang kontraproduktif di tengah lesunya perekonomian nasional akibat wabah Covid-19.
Peraturan tersebut mewajibkan penggunaan kapal laut nasional sebagai angkutan untuk ekspor batubara. Pasal 3 Ayat (1) aturan ini menyebutkan, eksportir yang mengekspor batubara maupun minyak kelapa sawit wajib menggunakan angkutan laut perusahaan nasional. Seharusnya, ketentuan ini berlaku sejak April 2018, tetapi ditunda menjadi 1 Mei 2020.