logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPelaporan hingga 30 April
Iklan

Pelaporan hingga 30 April

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak dilonggarkan hingga 30 April 2020. Semula batas waktunya 31 Maret 2020. Masyarakat didorong menyampaikan laporan secara dalam jaringan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B92WMx7CD2m5H9yl_B33kvOfhow=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F1530103450166.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melonggarkan batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan hingga 30 April 2020. Relaksasi ini menyusul pembatasan layanan perpajakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, relaksasi diberikan untuk penyampaian SPT periode pajak 2019, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.  โ€Wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui formulir dalam jaringan dengan batas waktu pengumpulan yang dilonggarkan, dari sebelumnya pada 31 Maret 2020,โ€ ujarnya saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan