Soal Tambahan Hari Libur
Penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dinilai tidak signifikan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia justru tengah bergulat memacu produktivitas. Perbaikan daya beli jadi kunci.
Pemerintah merevisi ketentuan tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, jumlah hari libur dan cuti bersama ditambah dari 20 hari menjadi 24 hari tahun ini.
Tambahan empat hari libur itu adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober 2020. Dalam surat keputusan yang ditandatangani 9 Maret 2020 tersebut, penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan lalu lintas setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.