logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAntisipasi Risiko Kehilangan...
Iklan

Antisipasi Risiko Kehilangan Pajak

Pemberian stimulus akan memperlebar kekurangan penerimaan pajak, sehingga perlu diantisipasi. Waspadai pula pemberhentian pekerja untuk sementara waktu.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/foO0XRbh_VXRUoX69al_XSACwZQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F7ee0e9dd-a960-4d0f-be59-ed3dba49ed4d_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas mengawasi proses produksi bahan baku obat alami di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). Sejak 2005, Dexa Grup berusaha menggantikan bahan baku farmasi impor dengan bahan baku dalam negeri untuk mengembangkan obat modern asli Indonesia (OMAI).

JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan pemerintah menerbitkan paket kebijakan stimulus kedua berbentuk pelonggaran pajak bagi industri manufaktur berpotensi memperlebar kekurangan penerimaan atau shortfall pajak. Pemerintah diingatkan agar mengantisipasi potensi kehilangan pendapatan pajak itu dengan merevisi belanja negara pada tahun anggaran ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Kamis (12/3/2020), di Jakarta, mengatakan, kebijakan stimulus pada industri manufaktur sudah pasti akan menambah shortfall pajak. Shortfall pajak  berpotensi lebih lebar dari tahun lalu yang sebesar Rp 245,5 triliun.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan