Antisipasi Risiko Kehilangan Pajak
Pemberian stimulus akan memperlebar kekurangan penerimaan pajak, sehingga perlu diantisipasi. Waspadai pula pemberhentian pekerja untuk sementara waktu.
JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan pemerintah menerbitkan paket kebijakan stimulus kedua berbentuk pelonggaran pajak bagi industri manufaktur berpotensi memperlebar kekurangan penerimaan atau shortfall pajak. Pemerintah diingatkan agar mengantisipasi potensi kehilangan pendapatan pajak itu dengan merevisi belanja negara pada tahun anggaran ini.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Kamis (12/3/2020), di Jakarta, mengatakan, kebijakan stimulus pada industri manufaktur sudah pasti akan menambah shortfall pajak. Shortfall pajak berpotensi lebih lebar dari tahun lalu yang sebesar Rp 245,5 triliun.