Iklan
Bank BUMN Kaji Dampak Pembelian Kembali Saham
Menanggapi kelesuan pasar modal, perbankan mulai menimbang opsi untuk membeli kembali saham mereka di pasar modal demi menjaga stabilitas harga saham.
JAKARTA, KOMPAS β Manajemen bank pelat merah mulai menimbang perlu atau tidak perseroan membeli kembali saham dari publik. Pertimbangan ini berdasarkan perintah Kementerian Badan Usaha Milik Negara agar 12 BUMN di berbagai sektor membeli kembali saham mereka di pasar modal dengan nilai hingga Rp 8 triliun.
Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan, pembelian kembali seluruh saham (buyback) maksimal sebanyak 20 persen dari modal disetor. Adapun ketentuan saham yang beredar paling sedikit 7,5 persen dari modal disetor.