Iklan
Satgas 115 Diaktifkan Lagi
Satuan Tugas 115 dihidupkan kembali. Pemerintah tetap akan mendorong koordinasi lintas instansi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memastikan satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Satgas 115 dihidupkan lagi. Peran koordinasi pengawasan yang melibatkan lintas instansi terus dijalankan.
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.