Iklan
Polisi Ringkus 30 Penimbun Masker, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha
Polri meringkus 30 penimbun masker dan cairan antiseptik di 13 daerah di Indonesia. Kementerian Perdagangan juga akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara Republik Indonesia meringkus 30 penimbun masker dan cairan antiseptik di 13 daerah di Indonesia. Mereka berulah secara perseorangan, bukan atas nama korporasi, untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi.
Hal itu seiring dengan tingginya permintaan terhadap masker dan cairan pembersih tangan setelah ada dua kasus positif virus korona baru (Covid-19). Selain menangkap penimbun, polisi juga menetapkan empat pelaku penyebar hoaks terkait Covid-19.