Iklan
BUMN Khusus untuk Hulu Migas
Kepastian dalam kontrak kerja bidang minyak dan gas dibutuhkan investor. Rencana membentuk BUMN khusus hulu migas dinilai sebagai jawaban atas tuntutan itu.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Rencana ini dipandang memenuhi unsur kelaziman dalam berbisnis, yaitu hubungan setara antar-badan usaha.
Selama ini pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).