logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBUMN Khusus untuk Hulu Migas
Iklan

BUMN Khusus untuk Hulu Migas

Kepastian dalam kontrak kerja bidang minyak dan gas dibutuhkan investor. Rencana membentuk BUMN khusus hulu migas dinilai sebagai jawaban atas tuntutan itu.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kaUxvU_i_lDX-V1B0lZwkro-esw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190904_124530_1567591846.jpg
KOMPAS/ARIS PRASETYO

Suasana stan pameran milik Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Konvensi dan Pameran Asosiasi Perminyakan Indonesia ke-43, Rabu (4/9/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Rencana ini dipandang memenuhi unsur kelaziman dalam berbisnis, yaitu hubungan setara antar-badan usaha.

Selama ini pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan