Iklan
Tanpa Jaminan Suplai, Aturan Soal Harga Acuan Bakal Sia-sia
Pemerintah merevisi ketentuan tentang harga acuan pembelian dan penjualan sejumlah komoditas. Namun, tanpa pasokan yang terjamin, regulasi itu dinilai bakal sia-sia.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Regulasi itu merevisi kententuan serupa yang tertuang dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018.
Akan tetapi, kebijakan baru tentang harga acuan berpotensi sia-sia jika sisi suplai tak terjamin. Sebab, naik turunnya harga sangat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran.