Renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Akan Pacu Investasi
Perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) akan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Tax treaty juga memberikan fasilitas berupa penurunan tarif pajak untuk pendapatan dari dividen, bunga, dan royalti.
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dan Singapura berkomitmen mengurangi hambatan investasi melalui renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Pada 2020, pengurangan hambatan investasi di bidang perpajakan ini akan dilakukan pada 19 negara lain.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, tax treaty diperlukan untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap pelaku usaha antarnegara. Hak pemajakan diatur hanya oleh negara asal atau negara tujuan investasi.