logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊWewenang Penerbitan Izin dan...
Iklan

Wewenang Penerbitan Izin dan Pemberian Insentif Dialihkan ke BKPM

Seluruh pengajuan izin berusaha dan pemberian fasilitas investasi dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal mulai hari ini, Senin (3/2/2020).

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pm4EH8xPvAkQuB8eeKafqFWNRwA=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_8468480_131_0.jpeg
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS β€” Seluruh pengajuan izin berusaha dan pemberian fasilitas investasi dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal mulai hari ini, Senin (3/2/2020). Pengalihan wewenang ini diharapkan mempercepat prosedur berinvestasi di Indonesia.

Pengalihan wewenang dari 25 kementerian/lembaga ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha. Inpres tersebut berlaku mulai 3 Februari 2020.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan