Iklan
Wewenang Penerbitan Izin dan Pemberian Insentif Dialihkan ke BKPM
Seluruh pengajuan izin berusaha dan pemberian fasilitas investasi dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal mulai hari ini, Senin (3/2/2020).
JAKARTA, KOMPAS β Seluruh pengajuan izin berusaha dan pemberian fasilitas investasi dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal mulai hari ini, Senin (3/2/2020). Pengalihan wewenang ini diharapkan mempercepat prosedur berinvestasi di Indonesia.
Pengalihan wewenang dari 25 kementerian/lembaga ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha. Inpres tersebut berlaku mulai 3 Februari 2020.