logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSanksi bagi Angkutan Pelanggar...
Iklan

Sanksi bagi Angkutan Pelanggar Ukuran dan Muatan Perlu Diperkuat

Pemberian sanksi kepada pelanggar aturan soal muatan dan ukuran kendaraan angkutan perlu diperkuat agar pelanggaran serupa tak berulang. Dua kasus di Pekanbaru dan Padang bisa jadi contoh bagaimana aturan ditegakkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FcKZRxN5Rg1YgA3yrsC2MWqJiZM=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb451b30c-6dd6-4d90-8e4a-276512391d45_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah truk melintas di Jalan Tol TB Simatupang, Jakarta, Minggu (12/1/2020). Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan menunda rencana bebas angkutan barang kelebihan dimensi atau kelebihan muatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penjatuhan sanksi denda bagi truk pelanggar ketentuan muatan atau ukuran semestinya ditempuh agar pelanggaran serupa tak terulang. Sejumlah pihak mendukung upaya itu agar ketentuan yang melarang operasi truk dengan muatan atau ukuran berlebih benar-benar terlaksana di lapangan.

Pada awal tahun lalu, untuk pertama kalinya, tersangka kasus modifikasi kendaraan dijatuhi hukuman denda Rp 12 juta atau kurungan dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan