logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPembiaran atas Operasi Truk...
Iklan

Pembiaran atas Operasi Truk Kelebihan Beban Berdampak Luas

Pembiaran atas beroperasinya truk dengan ukuran dan muatan berlebih menimbulkan dampak luas. Terutama pengguna jalan. Berdasarkan pengujian, mayoritas truk terbukti melanggar ketentuan tentang dimensi dan daya angkut.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar / CAnto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mUxx286G0GkQqOgJ6gxFLASi-cE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72756486_1542303992.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Truk-truk terjebak kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di dekat Pintu Tol Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/11/2018). Pemerintah berencana melakukan pembatasan waktu melintas bagi truk kelebihan dimensi dan muatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keuntungan sepihak pemilik atau pengelola kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan masyarakat luas. Selain kerusakan jalan, pembiaran atas pelanggaran muatan berdampak pada aspek keselamatan pengguna jalan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Senin (27/1/2020), menyatakan, ketika jalan rusak, seluruh pengguna merasakan dampaknya. Pelanggar semestinya ditertibkan. Oleh karena itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan merealisasikan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih di seluruh ruas jalan di Indonesia pada 2021.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan