Pengawasan Operasional Koperasi Belum Optimal
Pengawasan koperasi idealnya didasarkan pada prinsip kerja koperasi. Namun, selama ini pengawasan atas operasionalnya tidak optimal. Kondisi itu dinilai menghambat pertumbuhan koperasi nasional secara sehat.
JAKARTA, KOMPAS - Pengawasan dan penindakkan penyalahgunaan ketentuan hukum operasional koperasi selama ini masih berdasarkan pengaduan. Kondisi itu dinilai menghambat pertumbuhan koperasi nasional secara sehat.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/1/2020) menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak menugaskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pengawasan sehingga wajar jika kementerian hanya melakukan tugas pencegahan. Akan tetapi, hal yang kerap terjadi adalah tugas itu lalai dijalankan.