logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKeamanan Registrasi Nomor...
Iklan

Keamanan Registrasi Nomor Seluler Diutamakan

Perlindungan data nasabah atau pengguna telepon seluler diutamakan. Untuk keperluan itu, pengawasan praktik registrasi nomor telepon seluler terus ditingkatkan.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qnt_-G9fA9J_nnPROSJSyFAjGTs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Ffd82e5a7-2dbb-42cd-8b5f-cb057a0115fb_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Nomor perdana kartu seluler dari sejumlah operator ditawarkan pedagang di ITC Roxy, Jakarta, Selasa (10/09/2019). Pemerintah mewajibkan registrasi nomor telepon seluler menggunakan data tunggal kependudukan. Berdasarkan hasil pemadanan data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 11 Oktober 2017-22 April 2018, ada 350,84 juta nomor telepon seluler yang terdata di Indonesia. Kompas/Priyombodo (PRI)

JAKARTA, KOMPAS - Pengawasan praktik registrasi nomor layanan seluler perlu ditingkatkan. Substansi standar operational prosedur pendaftaran juga harus ditambah.

Lektor Kepala Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Ian Joseph Matheus Edward, saat dihubungi Jumat (24/1/2020), di Jakarta, mencontohkan, saat registrasi penggantian nomor layanan seluler yang hilang, standar operational prosedur (SOP) operator semestinya mewajibkan konsumen datang langsung ke gerai layanan operator. Keabsahan identitas harus dibuktikan dengan menyetor kartu identitas penduduk (KTP) yang asli.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan