logo Kompas.id
EkonomiManfaat Jaminan Bertambah,...
Iklan

Manfaat Jaminan Bertambah, Pekerja Mesti Tahu

Pemerintah menaikkan sejumlah manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tanpa kenaikan iuran. Beasiswa untuk anak peserta, misalnya, maksimal Rp 174 juta atau naik 1.350 persen dari sebelumnya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XZiAmlOiR2gCRla_AhXLDbkG-yA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200114_110906_1578987294.jpeg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kegiatan “Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 Nomor 2019” di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 menaikkan sejumlah manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta. Penambahan manfaat itu diberikan tanpa kenaikan iuran. Para pekerja yang menjadi peserta perlu mengetahuinya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam “Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 Nomor 2019” di Jakarta, Selasa (14/1/2020) menyatakan, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk negara melindungi warga negaranya. Pada akhir 2019 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan