Iklan
Penyedia Jasa Tak Patuh Diumumkan
Standar Kode Baca Cepat Indonesia diterapkan mulai Januari 2020. Bank Indonesia menegaskan, seluruh penyedia jasa sistem pembayaran berbasis kode baca cepat atau QR mesti mematuhi QRIS.
MAKASSAR, KOMPAS β Bank Indonesia mendorong pemanfaatan Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS secara merata di seluruh Indonesia. BI juga akan mengumumkan penyedia jasa pembayaran berbasis kode baca cepat atau QR yang belum mematuhi QRIS.
QRIS adalah standar pembayaran QR melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau perbankan bergerak (mobile) di Indonesia. Setiap penyedia jasa sistem pembayaran berbasis QR wajib mematuhi QRIS.