81 Negara Dukung Prakarsa Indonesia untuk Resolusi Tahun Ekonomi Kreatif Internasional
Resolusi Tahun Internasional Ekonomi Kreatif 2021 yang diprakarsai Indonesia berhasil disahkan dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-74 pada tanggal 19 Desember 2019, di New York, Amerika Serikat.
JAKARTA, KOMPAS - Resolusi Tahun Internasional Ekonomi Kreatif 2021 yang diprakarsai Indonesia berhasil disahkan dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-74 pada tanggal 19 Desember 2019, di New York, Amerika Serikat. Indonesia mendapat dukungan 81 negara saat mengajukan, antara lain Amerika Serikat, China, dan Rusia.
Resolusi Tahun Internasional Ekonomi Kreatif 2021 menekankan pentingnya ekonomi kreatif dalam mewujudkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Resolusi ini secara khusus mengadopsi SDGs tujuan 1, 4, 5, 8, 9, 10, 11, dan 12.