logo Kompas.id
EkonomiMenertibkan Subsidi
Iklan

Menertibkan Subsidi

Kapan penertiban subsidi ditegakkan? Membiarkan subsidi tak tepat sasaran di tengah  neraca perdagangan yang terus-terusan defisit bukanlah pilihan yang tepat.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_RpaIwc6XdTdpuZ71H5hwqBsfys=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FDSC03921_1576480370.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Kenaikan permintaan elpiji di wilayah eks Karesidenan Pekalongan diprediksi akan terjadi hingga 6 persen. Pertamina berencana menambah pasokan elpiji hingga 12.000 tabung per hari di wilayah-wilayah tersebut.

Apa hal yang belum mampu diselesaikan Presiden Joko Widodo dan jajarannya pada periode 2014-2019? Di sektor energi, masih ada pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai, yaitu menertibkan penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram.

Tabung elpiji 3 kilogram (kg) atau dikenal sebagai ”gas melon” di masyarakat (karena warnanya hijau mirip buah melon) adalah bagian dari program konversi minyak tanah ke gas. Program ini diluncurkan pada 2007. Sejak saat itu, harga gas bersubsidi ini ditetapkan Rp 4.250 per kg dan tak berubah hingga kini. Padahal, harga keekonomian gas (tanpa subsidi) sekitar Rp 12.500 per kg.

Editor:
Bagikan