logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKoperasi Dapat Jadi Naungan...
Iklan

Koperasi Dapat Jadi Naungan Usaha Mikro dalam E-dagang

UMKM perlu bergabung menjadi koperasi. Melalui koperasi, pelaku-pelaku UMKM, terutama usaha mikro, tak perlu satu per satu mengurus izin.

Oleh
m pashcalia judith j
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XeE4l5ldtl5UVPk_ARitKFo5tpw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F4e313384-0b8a-4f36-903f-f23bf7845e25_jpg.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Menteri perdagangan Agus Suparmanto mencoba kemeja batik di salah satu kios batik saat meluncurkan Gerakan Belanja Produk Dalam Negeri di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019). Gerakan tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan UMKM, sekaligus menumbuhkan rasa cinta menggunakan produk dalam negeri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah atau UMKM ingin bernaung dalam koperasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan koperasi, pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor e-dagang, mendapatkan legalitas usaha di ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.

Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu Yoyok Pitoyo, saat dihubungi Kompas, Selasa (10/12/2019), mengatakan, untuk mengurus izin usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), UMKM perlu bergabung menjadi koperasi. Koperasi ini nantinya yang mengurus izin dan mendapatkan legalisasi usaha bagi anggota-anggotanya.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan