Koperasi Dapat Jadi Naungan Usaha Mikro dalam E-dagang
UMKM perlu bergabung menjadi koperasi. Melalui koperasi, pelaku-pelaku UMKM, terutama usaha mikro, tak perlu satu per satu mengurus izin.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah atau UMKM ingin bernaung dalam koperasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan koperasi, pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor e-dagang, mendapatkan legalitas usaha di ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu Yoyok Pitoyo, saat dihubungi Kompas, Selasa (10/12/2019), mengatakan, untuk mengurus izin usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), UMKM perlu bergabung menjadi koperasi. Koperasi ini nantinya yang mengurus izin dan mendapatkan legalisasi usaha bagi anggota-anggotanya.