Aturan Teknis Insentif Pajak Riset Belum Tuntas
Pemerintah masih merumuskan ketentuan teknis pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 300 persen untuk kegiatan riset dan inovasi.
NUSA DUA, KOMPAS β Pemerintah masih merumuskan ketentuan teknis pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 300 persen untuk kegiatan riset dan inovasi. Ketentuan teknis pemberian insentif kedua kegiatan itu akan menegaskan kepada pelakunya untuk memperbaiki kualitas produk dalam negeri.
Insentif pengurangan PPh badan di atas 100 persen (super deduction tax) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019. Aturan itu memuat dua jenis insentif super deduction tax untuk pendidikan vokasi sebesar 200 persen, dan untuk kegiatan riset serta inovasi sebesar 300 persen.