logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSoal Aturan Baru Bahan Bakar...
Iklan

Soal Aturan Baru Bahan Bakar Kapal, Kementerian ESDM Klaim Siap

Pemerintah menyatakan siap memenuhi aturan baru Organisasi Maritim Internasional terkait penggunaan bahan bakar kapal rendah sulfur mulai 1 Januari 2020. Namun, pelaku usaha menilai bahan bakar itu belum tersedia cukup.

Oleh
ARIS PRASETYO/MUKHAMAD KURNIAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/omdR6UxIBcDYsoSK23W_yln58K8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F69842183.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berdialog dengan pelanggan yang menggunakan biodiesel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Coco, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018). Kegiatan itu merupakan apresiasi Pertamina dalam menyambut Hari Pelanggan Nasional sekaligus memantau penerapan B20, yaitu kebijakan pencampuran 20 persen biodiesel ke dalam setiap liter solar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyatakan siap memenuhi aturan baru Organisasi Maritim Internasional terkait pengurangan emisi bahan bakar kapal. Terhitung mulai 1 Januari 2020, kandungan sulfur maksimum dalam bahan bakar kapal yang diizinkan adalah 0,5 persen, jauh lebih rendah dari regulasi saat ini, yakni 3,5 persen.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyatakan, pemerintah siap memenuhi aturan baru Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang pengurangan emisi bahan bakar kapal.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan