Soal Aturan Baru Bahan Bakar Kapal, Kementerian ESDM Klaim Siap
Pemerintah menyatakan siap memenuhi aturan baru Organisasi Maritim Internasional terkait penggunaan bahan bakar kapal rendah sulfur mulai 1 Januari 2020. Namun, pelaku usaha menilai bahan bakar itu belum tersedia cukup.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menyatakan siap memenuhi aturan baru Organisasi Maritim Internasional terkait pengurangan emisi bahan bakar kapal. Terhitung mulai 1 Januari 2020, kandungan sulfur maksimum dalam bahan bakar kapal yang diizinkan adalah 0,5 persen, jauh lebih rendah dari regulasi saat ini, yakni 3,5 persen.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyatakan, pemerintah siap memenuhi aturan baru Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang pengurangan emisi bahan bakar kapal.