Aturan Baru Bakal Dongkrak Harga Barang
Penerapan aturan baru Organisasi Maritim Internasional tentang kandungan sulfur bahan bakar kapal maksimal 0,5 persen (dari 3,5 persen saat ini) mulai 1 Januari 2030 diyakini bakal mendongkrak biaya pengiriman via kapal.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan aturan baru Organisasi Maritim Internasional tentang bahan bakar kapal diyakini bakal mendongkrak biaya pengiriman. Harga barang berpotensi naik dan kenaikannya dikhawatirkan akan dibebankan ke konsumen.
Organisasi Maritim Internasional (IMO) pertengahan tahun ini menyepakati upaya mengurangi emisi sektor pelayaran melalui pemakaian bahan bakar minyak dengan kandungan sulfur yang lebih rendah. Terhitung mulai 1 Januari 2020, kandungan sulfur maksimum dalam bahan bakar kapal yang diizinkan adalah 0,5 persen, jauh lebih rendah dari regulasi saat ini, yakni 3,5 persen.