Iklan
Faktor Regulasi Hambat Investasi Sektor Energi
Peraturan yang terus berubah di sektor energi membuat investor diliputi ketidakpastian. Sejauh ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut 186 peraturan dan perizinan.
JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang cepat berubah di Indonesia memberikan ketidakpastian bagi investor. Lebih jauh, aturan yang tidak ramah investasi berdampak pada berkurangnya peluang lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia mendapat bonus demografi yang idealnya harus dibarengi penyediaan lapangan kerja.
Diskusi publik bertema ”Evaluasi dan Proyeksi Program Legislasi Nasional Sektor Energi dan Pertambangan” di Jakarta, Selasa (3/12/2019), menyoroti hal itu.