logo Kompas.id
EkonomiFaktor Regulasi Hambat...
Iklan

Faktor Regulasi Hambat Investasi Sektor Energi

Peraturan yang terus berubah di sektor energi membuat investor diliputi ketidakpastian. Sejauh ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut 186 peraturan dan perizinan.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wTPWKt8Tuf08ArhH3_DAD65IWus=/1024x625/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F857fb3c5-05ce-4e5f-b50c-2db04d650de8_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung pameran melihat dan mencari informasi yang dibutuhkan di pameran IPA ke-43 yang digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang cepat berubah di Indonesia memberikan ketidakpastian bagi investor. Lebih jauh, aturan yang tidak ramah investasi berdampak pada berkurangnya peluang lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia mendapat bonus demografi yang idealnya harus dibarengi penyediaan lapangan kerja.

Diskusi publik bertema ”Evaluasi dan Proyeksi Program Legislasi Nasional Sektor Energi dan Pertambangan” di Jakarta, Selasa (3/12/2019), menyoroti hal itu.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan