Iklan
Menteri Edhy Kaji Larangan Alih Muatan
JAKARTA, KOMPAS--Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan mengevaluasi larangan alih muatan kapal atau transhipment. Janji mengevaluasi larangan itu disampaikan untuk menjawab permintaan pelaku usaha agar pemerintah mencabut kebijakan tersebut.
Padahal, larangan alih muatan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Permen KKP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.