Dua Warga Singapura Tersangka Impor 87 Kontainer Sampah Plastik
Dua warga negara Singapura ditetapkan sebagai tersangka impor 87 kontainer limbah plastik. Kasus ini bukti Permendag No 31/2016 berisiko disalahgunakan.
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan perusahaan ART di Kawasan Berikat Cikupa, Tangerang, Banten, sebagai tersangka korporasi atas dugaan impor 87 kontainer limbah plastik tanpa izin. Selain tidak ada rekomendasi KLHK, limbah plastik impor tersebut juga terkontaminasi limbah bahan berbahaya beracun atau B3.
Selain tersangka korporasi yang diwakili direktur berinisial KWL, penyidik juga menetapkan tersangka perseorangan, yaitu LSW (komisaris), yang memerintahkan impor tersebut. Ditjen Gakkum KLHK memintakan cekal kepada kedua tersangka berkewarganegaraan Singapura tersebut.