INDUSTRI
Wajib TKDN Akan Diperluas
Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh.

Berbagai jenis telepon seluler (ponsel) berteknologi 4G ditawarkan di gerai Trans Hello Carrefour, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (3/7/15). Pasar ponsel di Indonesia dianggap masih menjanjikan meski kebijakan keharusan setiap produsen memenuhi porsi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN 4G LTE sudah diberlakukan sejak Juli 2015.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor.
Nantinya, kebijakan ini akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 14 dengan judul "Wajib TKDN Akan Diperluas".
Baca Epaper Kompas