logo Kompas.id
EkonomiRUU Perkoperasian Dibawa ke...
Iklan

RUU Perkoperasian Dibawa ke Paripurna

Enam fraksi di Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dibawa dalam rapat pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Oleh
C Anto Saptowalyono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Twcpp13mtYAPicrvoBgPISJ0KbE=/1024x648/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F3c5e9881-3068-4960-ba42-42d4474c0dea_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (kiri) berbincang dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I Ruang Komisi VI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.

JAKARTA, KOMPAS — Enam fraksi di Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dibawa dalam rapat pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. Empat fraksi lain menyatakan tidak setuju dan menyarankan untuk membahasnya terlebih dulu.

”Dengan demikian, dapat kami nyatakan bahwa RUU tentang Perkoperasian untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno saat menutup rapat kerja Komisi VI dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Perkoperasian, di Jakarta, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 18.00.

Editor:
Bagikan