Iklan
Lebih dari 100 Perusahaan Tekfin Daftar ”Regulatory Sandbox” OJK
Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari 100 perusahaan rintisan bidang teknologi finansial mengajukan permohonan mengikuti regulatory sandbox atau pengujian tebatas.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari 100 perusahaan rintisan bidang teknologi finansial mengajukan permohonan mengikuti regulatory sandbox atau pengujian tebatas. Dari jumlah itu, otoritas menyeleksi 34 perusahaan di antaranya.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institut dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar, dalam acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Jakarta, Rabu (4/9/2019), mengatakan, 34 perusahaan itu kini masuk bimbingan OJK. Perusahaan-perusahaan itu menawarkan kebaruan model bisnis teknologi finansial (tekfin).