Kompensasi bagi Konsumen Direalisasikan
PT PLN (Persero) mulai merealisasikan kompensasi bagi konsumen atas kerugian akibat mati listrik pada 4 Agustus lalu. Kompensasi direalisasikan mulai 1 September 2019 untuk pembayaran tagihan listrik Agustus 2019.
JAKARTA, KOMPAS β PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai merealisasikan kompensasi bagi konsumen atas kerugian akibat mati listrik pada 4 Agustus lalu. Kompensasi direalisasikan mulai 1 September 2019 untuk pembayaran tagihan listrik Agustus 2019.
Nilai kompensasi yang dikurangkan pada tagihan itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Jika dikonversi dalam rupiah, nilai kompensasi Rp 26.700 atau setara 17 kilowatt per jam (kWh).