logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKompensasi bagi Konsumen...
Iklan

Kompensasi bagi Konsumen Direalisasikan

PT PLN (Persero) mulai merealisasikan kompensasi bagi konsumen atas kerugian akibat mati listrik pada 4 Agustus lalu. Kompensasi direalisasikan mulai 1 September 2019 untuk pembayaran tagihan listrik Agustus 2019.

Oleh
FERRY SANTOSO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-scS10Lvwlg_W_52wW5rppF5BWs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190806_ENGLISH-LISTRIK-PADAM_C_web_1565100419.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Pengguna jalan saling menyerobot saat lampu lalu lintas di perempatan Jalan Pos Pengumben Raya-Jalan Sukabumi Selatan, Jakarta Selatan, mati, Minggu (4/8/2019). Matinya lampu pengatur lalu lintas dan tidak adanya petugas yang mengatur menjadi penyebab kesemrawutan jalan. Lampu lalu lintas di Jakarta saat itu mati karena pemadaman listrik yang terjadi di kota-kota di Jawa dan Bali.

JAKARTA, KOMPAS β€” PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai merealisasikan kompensasi bagi konsumen atas kerugian akibat mati listrik pada 4 Agustus lalu. Kompensasi direalisasikan mulai 1 September 2019 untuk pembayaran tagihan listrik Agustus 2019.

Nilai kompensasi yang dikurangkan pada tagihan itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Jika dikonversi dalam rupiah, nilai kompensasi Rp 26.700 atau setara 17 kilowatt per jam (kWh).

Editor:
Bagikan