logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRencana Simplifikasi Cukai...
Iklan

Rencana Simplifikasi Cukai Rokok Masih Didiskusikan

Rencana penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai tembakau masih dalam tataran diskusi panjang dan belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Di samping manfaat dari sisi fiskal, manfaat keberadaan industri rokok untuk masyarakat juga menjadi pertimbangan perlu tidaknya simplifikasi diterapkan.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bjtt1-xVJ0X1PUYifjzmPGWRuvg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F61b1a36d-06fe-4f28-905c-49222650d2a6_jpg.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Presiden Komisaris Bentoel Group Hendro Martowardoyo (kiri), Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Atong Soekirman. (dua dari kanan), dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Koento Wijanarko (dua dari kiri), pada perayaan ekspor ke-16 miliar batang rokok Bentoel Grup di Malang, Jawa Timur, Selasa (27/8/2019).

MALANG, KOMPAS-Rencana penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai tembakau masih dalam tataran diskusi panjang dan belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Di samping manfaat dari sisi fiskal, manfaat keberadaan industri rokok untuk masyarakat juga menjadi pertimbangan perlu tidaknya simplifikasi diterapkan.

Pasalnya jumlah industri rokok di Tanah Air terus berkurang dari waktu ke waktu. Jika tahun 2007 masih ada sekitar 2.000 industri rokok maka saat ini jumlahnya kurang dari 500 buah. Padahal pabrik rokok, khususnya yang berskala kecil, banyak menyerap tenaga kerja.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan