Fokus Awal pada Pedagang UMKM
Penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik dan asing yang menyediakan layanan di Indonesia mesti mengikuti Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS. Standar ini berlaku bagi sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, dan perbankan bergerak.
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik dan asing yang menyediakan layanan di Indonesia mesti mengikuti Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS. Standar ini berlaku bagi sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, dan perbankan bergerak.
QRIS efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2020, untuk memberi masa transisi bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Pada tahap awal, QRIS fokus pada penggunaan kode baca cepat (QR code) model kehadiran pedagang.